Jakarta – Terjawab sudah kenapa calon presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan permohonan maaf pada debat capres kelima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pagi ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (05/02/2024).
Hasyim dan anggota KPU, diadukan oleh dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Benarkan Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak
Hasyim dan komisioner KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dilaporkan melanggar etik oleh Demas Brian Wicaksono karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP. (DN)