Bawaslu RI Ungkap Masalah Pengadaan Dan Distribusi Logistik Pemilu 2024

oleh -0 Dilihat
bawaslu
Bawaslu RI konferensi pers terkait logistik Pemilu 2024 (Ilham)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengungkap adanya masalah pengadaan dan pendistribusian logistik pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Latihan Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda saat konferensi pers, pada Senin (8/1/2024).

Herwyn menyebut, pada pendistribusian logistik tahap I sejak 13 September hingga 11 November 2023 di 177 Kabupaten/Kota (34,5%).

“Selain itu berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan bilik suara rusak di 61 (11,9%) Kabupaten/Kota. Kemudian tinta yang rusak yang ditemukan pada 124 (24.1%) Kabupaten/Kota serta segel yang rusak di 30 (5.9%) Kabupaten/Kota,” kata Herwyn.

Selanjutnya, Herwyn mengatakan, pihaknya juga menemukan ada kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I yang terjadi di 10 Kabupaten/Kota.

“Bawaslu sulit memaksimalkan pengawasan pada pendistribusian logistik tahap I, lantaran KPU tidak memberikan akses pada akun sistem informasi logistik (Silog). KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas soal jadwal pendistribusian logistik,” ungkapnya.

Baca juga: TKN: Tak Ada Pelanggaran, Surat Bawaslu Jakpus Terkait Gibran Hanya Rekomendasi

Sementara itu, lanjut Herwyn, pada pendistribusian tahap II yang dimulai sejak 15 November hingga 14 Januari 2024, surat suara rusak di 127 (32.2%) Kabupaten/Kota.

“Masih ada 61 (15,9%) Kabupaten/Kota yang surat suaranya belum sesuai dengan jumlah seharusnya. Ada juga masalah pengawasan pendistribusian logistik tahap II, seperti Bawaslu Jambi yang dihalang-halangi dalam melakukan pengawasan langsung,” jelasnya.

“Ada juga pembongkaran logistik ditempat yang tidak resmi di Gunungsitoli Sumut, penempatan surat suara bukan digudang logistik, tetapi di Aula KPU Ogan Komering Ilir, dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mencatat ada 1.090 surat suara cacat serta kekurangan surat suara sebanyak 4.265,” terangnya.

Setelah itu, tambah Herwyn, sebanyak 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) dari 61 perwakilan mencatat beberapa hal yakni surat suara yang tidak tepat jumlah yaitu tersebar di 29 PPLN. Kemudian, kelebihan surat suara yang tersebar di 32 PPLN.

Selain itu, ada kelebihan surat suara untuk tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) yang tersebar di 14 PPLN. Selanjutnya kelebihan surat suara untuk kotak suara keliling (KSK), tersebar di 3 PPLN dan kelebihan surat suara untuk metode POS tersebar di 3 PPLN serta kekurangan surat suara yang tersebar di 20 PPLN dan surat suara rusak yang tersebar di 39 PPLN.

“Dari hasil pengawasan distribusi logistik tahap 1 dan 2, serta pengawasan logistik luar negeri. Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan pemutakhiran data logistik. Kemudian, pengawas pemilu harus memastikan jadwal distribusi logistik, sampai masa pemungutan suara. Pengawas pemilu harus memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan kedalam Form A,” imbuhnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.