Indonesia Larang Kibarkan Bendera Israel di Tanah Air

oleh -0 Dilihat
Indonesia Larang Kibarkan Bendera Israel di Tanah Air
Indonesia Larang Kibarkan Bendera Israel di Tanah Air

Jakarta– Indonesia mengeluarkan peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.

Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, ada beberapa larangan dan tindakan yang diambil Indonesia terkait Israel.

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.”

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu juga menyatakan dengan tegas bahwa sikap Pemerintah Indonesia tegak lurus dalam membela kemerdekaan Palestina dan akan selalu berada di sisi Palestina.

“Artinya kita semua jangan ragu dengan sikap Pemerintah Indonesia. Kita akan dukung Palestina dengan seluruh kekuatan kita sampai Palestina Merdeka,” ucapnya. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.