45 Anggota DPRD Tanggamus ‘Mark Up’ Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rp7,7 M

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2023 07 12 at 17.15.45

Bandar Lampung –  Sebanyak 4 orang pimpinan dan 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus diduga korupsi perjalanan dinas sebesar Rp7,7 milyar pada tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Februari 2023. Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan korupsi sebesar Rp7,7 milyar.

“Setelah kita selidiki, diduga ada Mark UP dalam biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus,” kata Hutamrin saat konferensi pers di Kejati Lampung, pada Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp14 milyar, diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus untuk perjalanan dinas dan penginapan di Lampung maupun luar Lampung.

“Ada komponen biaya penginapan didalam APBD dan paket meeting dalam kota dan luar kota tahun 2021, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebesar Rp14 milyar dan terealisasi sebesar Rp12 milyar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hutamrin menyebut, tujuan perjalanan dinas tersebut yakni ke enam hotel di kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, 12 Hotel di Jawa Barat dan tujuh hotel di Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus para anggota dewan tersebut yakni biaya penginapan yang di lampirkan pada Surat Perjalanan Dinas (SPJ) dibuat lebih tinggi (Mark UP) dibandingkan biaya menginap di hotel yang sebenarnya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hutamrin, 45 orang anggota dewan Kabupaten Tanggamus tersebut melampirkan biaya penginapan hotel fiktif pada SPJ.

“Nama tamu yang tercantum di hotel yang telah dilampirkan dalam SPJ oleh 45 orang anggota dewan Kabupaten Tanggamus tersebut tercatat tidak pernah menginap pada hotel yang tercantum dalam SPJ,” jelasnya.

“Kemudian, modus lain anggota dewan Kabupaten Tanggamus yakni dengan dua orang menginap untuk satu kamar, namun dilampirkan di SPJ masing-masing kamar menginap satu orang,” lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan akan ditingkatkan kepada tahap penyidikan. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp7,7 M,” imbuhnya. (Ilham)

Baca : Taman Gajah Dibongkar, Pemprov Bersiap Bangun Masjid Raya Al – Bakrie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.