Polda Lampung Tangkap Perusak Mangrove di Pesisir Bandar Lampung

oleh -0 Dilihat
Walhi Lampung secara resmi telah membuat laporan tentang kerusakan lingkungan pesisir di Kota Tapis Berseri, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Selasa (28/3).
Walhi Lampung secara resmi telah membuat laporan tentang kerusakan lingkungan pesisir di Kota Tapis Berseri, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Selasa (28/3).

Bandar Lampung – Dinilai kurang koperatif saat proses penyelidikan, Polda Lampung menangkap tersangka perusak mangrove di pesisir pantai Kota Bandar Lampung.

“Tidak kooperatif saat diperiksa maka terduga pelaku perusak hutan magrove ditangkap dan ditahan,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Yusriandi mewakili Dirkrimsus Kombes Donny AP pada Senin (3/7/2023).

Untuk saat ini tersangka HRT telah ditangkap dan masih dalam tahap pengembangan dan melakukan kelengkapan erkas tahap satu.

“Perkara ini menjadi antensi, kemarin Minggu (2/7) sore terduga ditangkap saat berada di luar Lampung dan ini sekaligus jadi kado HUT Bhayangkara ke 77,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk saat ini tersangka yang ditetapkan baru satu orang. Diketehui, bahwa perkara ini dilaporkan oleh Walhi Lampung pada 28 Maret 2023, dalam laporan melalui surat dan langsung disampaikan kepada penyidik, Walhi Lampung menyampaikan bukti-bukti terkait perusakan hutan mangrove di Pesisir Kota Bandar Lampung oleh dua oknum warga yang disinyalir seorang pengusaha.

Menurut Walhi Lampung, kerusakan hutan mangrove di pesisir Kota Karang Bandar Lampung, Ringgung Pesawaran, Bakauheni Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan juga Dipasena Tulang Bawang disebabkan ulah manusia. (red)

Baca : Hutan Mangrove Dijadikan Tambak Udang, Polda Lampung Kembali Periksa Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.