Walhi Laporkan Pengerusakan Mangrove ke Polda Lampung

oleh -0 Dilihat
Walhi Lampung secara resmi telah membuat laporan tentang kerusakan lingkungan pesisir di Kota Tapis Berseri, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Selasa (28/3).
Walhi Lampung secara resmi telah membuat laporan tentang kerusakan lingkungan pesisir di Kota Tapis Berseri, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Selasa (28/3).

Bandar Lampung – Semakin maraknya kerusakan alam di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung menbuat gerah kalangan masyarakat yang memiliki cinta terhadap alam, diantaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung.

Walhi Lampung secara resmi telah membuat laporan tentang kerusakan lingkungan pesisir di Kota Tapis Berseri, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Selasa (28/3).

“Walhi telah melapor secara resmi ke penyidik Krimsus Polda Lampung, DKP dan DLH Provinsi Lampung,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Mursi, pada Minggu (2/4/2023).

Ia mengatakan, contoh kasusnya adalah pengrusakan hutan mangrove yang dijadikan tambak udang di Pesisir Kota Bandar Lampung.

Dia menuturkan, dalam laporan yang telah disampaikan kepada penyedik, WALHI juga turut menyampaikan sejumlah bukti terkait pengrusakan hutan mangrove di Pesisir Kota Bandar Lampung oleh dua oknum warga yang disinyalir pengusaha.

“Dalam laporan,kita juga telah cantumkan bukti bukti, dokumen foto dan pendkung lainnya. Kita minta terduga pelaku pengrusak hutan mangrove itu diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat polisi air dan udara (Dit Polairud) Polda Lampung bersama lurah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung melakukan pengecekan lokasi pengerusakan hutan mangrove di Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung, pada Senin siang.

Lurah Kota Karang Bambang mengatakan, Dit Polairud Polda Lampung beserta DLH Kota Bandar Lampung telah melakukan pengecekan ke lokasi penebangan hutan mangrove yang dijadikan tambak oleh oknum warga setempat.

Menurut Bambang, berdasarkan hasil pengecekan di lokasi seluas 2.500 meter persegi kawasan hutan mangrove telah ditebang untuk dijadikan tambak udang dan ikan oleh dua orang oknum warga berinisial HA dan BU.

Dirinya berharap, agar kedua oknum warga tersebut dapat diproses secara hukum agar memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang melakukan pengerusakan hutan mangrove.

Sementara itu, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait masalah tersebut. (Red)

Baca : Dit Polairud dan DLH Cek Lokasi Pengerusakan Hutan Mangrove di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.