Nyambi Jualan Obat Keras, Pedagang Ayam Geprek Diamankan Polisi

oleh -0 Dilihat
Polsek Pringsewu mengamankan seorang pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol berinsial WI alias Ombing (27) warga Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Polsek Pringsewu mengamankan seorang pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol berinsial WI alias Ombing (27) warga Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu – Polsek Pringsewu mengamankan seorang pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol berinsial WI alias Ombing (27) warga Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ayam geprek diamankan Polisi pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 16.09 WIB di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, tersangka dengan sengaja mengedarkan obat daftar G tanpa izin edar. Kasus ini, terungkap berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli.

Tersangka diamankan di warungnya, saat pemeriksaan menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan tramadol yang disimpan pelaku dikantong celananya.

Namun setelah dilakukan pengembangan dari rumah pelaku polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

“Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir,” bebernya

Dijelaskan Kapolsek, dalam pemeriksan terhadap pelaku bahwa ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu market place di jejaring sosial Facebook dan diedarkan di seputar Pringsewu.

Baca : Usai Kuras Habis Isi Rumah, Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polisi

“Tersangka WI yang berstatus residivis dalam kasus serupa tersebut kembali melakukan aksi melawan hukum karena terpepet kebutuhan. Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan,” ungkapnya

Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.