Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Mesuji

oleh -0 Dilihat
Pelaku penadah SL diamankan Polres Tulangbawang Barat
Pelaku penadah SL diamankan Polres Tulangbawang Barat

Tulangbawang Barat – Polisi menangkap seorang penadah sepeda motor curian yaitu inisial SL (45), di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji, pelaku penadah tersebut berhasil diringkus usai melakukan transaksi pembelian sepeda motor curian.

“Tim Opsnal Reskrim kami yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ruri berhasil menangkap seorang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor,” kata Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Kamis (9/3/2023).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 07 Maret 2023 Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang datang ke kediaman terduga  SL di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terduga SL mengakui perbuatannya telah membeli satu unit motor Honda Revo dari terduga pelaku RA.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang membawa terduga SL ke Mako Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin menjelaskan untuk kronologis kejadian yaitu pada Jumat, 17 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah pelapor di Tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun pembuatan 2010 atas nama Harry Roy Erickson.

“Ssaat pelapor sedang dikamar ingin tidur sekitar pukul 01.20 WIB ada yang memanggil pelapor dari pintu samping rumah tetapi pelapor tidak menanggapi kerena sudah larut malam,” ujarnya.

Sekitar,  pukul 06.00 WIB pelapor bangun dan melihat mootornya yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada ditempatnya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Kemudian, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang, pelaku pencurian  RA (19) telah diamankan oleh Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang Barat,  RA juga telah melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

“Perkara tetap ditangani Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat, polisi saat ini masih melakukan penyidikan para pelaku tersebut,” ujarnya.

Tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Sedangkan SL dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (Red)

Baca : Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.