Kasus Indosurya, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Kepada 23 Perusahaan

oleh -0 Dilihat
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnus Hermawan (kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, dan Kadiv Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers penanganan kasus KSP Indosurya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022). ANT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnus Hermawan (kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, dan Kadiv Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers penanganan kasus KSP Indosurya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022). ANT

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada 23 perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah tersebut.

“Kegiatan pendalaman masih berproses. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari Indosurya, ada 23 yang sudah didalami,” kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dikonfirmasi pada Rabu (1/3/2023).

Dia mengatakan,  23 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya tengah didalami aliran dananya, untuk mengetahui lebih dalam pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini dilakukan, untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya kepada perusahaan-perusahaan cangkang tersebut.

“Betul sudah berkoordinasi,” kata De Deo.

Untuk diketahui bahwa Bareskrim Polri membuka lagi kasus Indosurya. Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan perkara ini terus berjalan, baik yang berasal dari laporan yang dibuat masyarakat yang menjadi korban yang diterima kepolisian.

Ditegaskan pula oleh Kombes Pol. De Deo bahwa tidak ada laporan polisi terkait KSP Indosurya yang dicabut laporannya.

“Sampai saat ini tidak ada laporan terkait dengan perkara IS (Indosurya) yang dicabut,” kata De Deo.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.

Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri. (Ant/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.