Diskursus Network – DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Lampung sebut anggota mereka yakni pengacara inisal RM (30) tidak berselingkuh dengan oknum jaksa berinisial MN (38).
Hal itu diungkapkan oleh ketua DPD PPKHI Lampung, Nitaria Angkasa saat konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Menurut Nitaria, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap RM. Setelah dilakukan pendalaman, RM mengaku tidak melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu (1/1/2023) petugas melakukan penggerebekan terhadap oknum jaksa dan pengacara di salah satu hotel di Bandar Lampung. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan suami oknum jaksa ke Mapolresta Bandar Lampung. (Ilham)
Baca : Laporan Skandal Perselingkuhan Oknum Jaksa Resmi Dicabut