Cabuli Anak Dibawah Umur, 2 Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2023 01 04 at 14.23.22
Pelaku pencabulan anak dibawah umum di Lampung Timur behasil diamankan polisi. (4/1/2023)

Diskursus Network – Siswi SMP berinisial AD (14) warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur menjadi korban pencabulan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim, IPTU Johanes EP Sihombing mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial FI (15) warga Kecamatan Way Bungu, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia.

Menurutnya, peristiwa bermula saat para tersangka menakut-nakuti akan menyebarkan rekaman Video Call Seks, antara korban dengan rekannya.

“Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, disebuah kebun, dikawasan Kecamatan Way Bungur secara bergantian,” kata Zaky Alkazar, pada Rabu (4/1/2023).

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Polsek Way Bungur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka pada Selasa (3/1/23).

Selain para tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.

“Untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.(ilham)

Baca : Laporan Skandal Perselingkuhan Oknum Jaksa Resmi Dicabut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.