Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejaksaan Kembali Periksa Yusuf Barusman

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 08 09 at 16.11.35
KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG I MADE AGUS PUTRA A., S.H., M.H.

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yusuf Barusman ketua KONI Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, yang terjadi pada 2020.

Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya I Made Agus Putra Adnyana, menerangkan bahwa pihaknya kembali melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyelewengan dan hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

“Penyidik bidang pidana khusus memanggil dua petinggi KONI Provinsi Lampung, serta seorang rekanan, yang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2022,” ungkap Made pada Rabu (19/10/2022).

Rabu 19 Oktober 2022, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI tahun anggaran 2020. Pada, Selasa 18 Oktober juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Beberapa saksi yang dimaksud yaitu Ketua Umum KONI Lampung yang diketahui dijabat oleh Yusuf Barusman, dan selaku Sekretaris Umum KONI Lampung yakni Margoni Tarmidji, serta seorang selaku rekanan berinisial YHS.

Diketahui, lantaran tidak kunjung ada hasil audit resmi perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan Provinsi Lampung, dalam kasus dugaan korupsi di KONI Lampung secara resmi Kejaksaan Tinggi Lampung mencabut audit kasus KONI Lampung.

I Made Agus Putra Adnyana menuturkan kejaksaan telah beralih menggunakan jasa akuntan publik, hingga detik ini belum ada hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP.

“Kejaksaan telah memutuskan untuk mencabut permohonan audit dan beralih ke Auditor Independen di Jakarta,” ungkapnya

Dalam penanganan kasus KONI Lampung, Kejati Lampung telah menyatakannya masuk ke dalam tahap Penyidikan pada Januari 2022 dan pada April 2022 setelahnya Kejaksaan bersurat ke pihak BPKP Perwakilan Lampung untuk permohonan perhitungan Kerugian Negara.

Namun hingga pada Oktober 2022 ini, hasil resmi Kerugian Negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tersebut, belum juga ada titik terang. (Red, DN)

Baca : Kejati Cabut Audit Kasus Koni di BPKP Perwakilan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.