Kejati Cabut Audit Kasus Koni di BPKP Perwakilan Lampung

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Lantaran tidak kunjung ada hasil audit resmi perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan Provinsi Lampung, dalam kasus dugaan korupsi di KONI Lampung. Kejaksaan Tinggi Lampung secara resmi mencabut audit kasus KONI Lampung.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana menuturkan kejaksaan telah beralih menggunakan jasa akuntan publik, hingga detik ini belum ada hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP. Kejaksaan telah memutuskan untuk mencabut permohonan audit dan beralih ke Auditor Independen di Jakarta.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus KONI Lampung ini sendiri Kejati Lampung telah menyatakannya masuk ke dalam tahap Penyidikan pada Januari 2022 dan pada April 2022 setelahnya Kejaksaan bersurat ke pihak BPKP Perwakilan Lampung untuk permohonan perhitungan Kerugian Negara.

Namun hingga pada Oktober 2022 ini, hasil resmi Kerugian Negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tersebut, belum juga ada titik terang. (roy)

Baca : Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Masih Menunggu Perhitungan BPKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.