ABG Ditangkap, Curi HP Hingga Rokok di Warung Milik Warga

oleh -0 Dilihat
ABG Ditangkap, Curi HP Hingga Rokok di Warung Milik Warga
ABG Ditangkap, Curi HP Hingga Rokok di Warung Milik Warga. (Foto: Ilustrasi)

Waykanan- Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan bocah inisial HY (15) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) HY, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan Handphone, rokom dan sejumlah uang tunai di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Senin, 08 Agustus 2022 pukul 12:30 WIB saat korban Fuad baru selesai sholat dzuhur di mushola yang tidak jauh jaraknya dari warung miliknya.

“Setelah selesai sholat, korban kembali menuju warung dan melihat pintu warung bagian belakang sudah dalam posisi terbuka, setelah di cek didalam warung miliknya ternyata ada beberapa barang yang sudah hilang” ungkap Kompol Edy Saputra.

Barang yang hilang di antaranya 1 (satu) unit HP oppo warna silver, 6 (enam) pack rokok berbagai merek dan uang tunai uang Rp. 2. juta. Adapun kerugian korban di taksir Rp.4,5 juta.

Kompol Edy menjelaskan, kronologi penangkapan pada Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan ABH dan barang bukti di sekitar salah satu sekolah menengah Kejuruan di Baradatu tanpa disertai perlawanan.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Red, DN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.