Sebanyak 980 Napi di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Terima Remisi

oleh -0 Dilihat

Bandar LampungĀ  – Sebanyak 980 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi, di hari perayaan kemerdekaan RI. Adapun remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. Selain itu, remisi juga diberikan dalam rangka HUT ke-77 RI tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, dari 980 orang narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 15 orang terpidana narkoba juga mendapatkan remisi. Menurut Edi, dari 980 orang narapidana tidak ada yang mendapatkan remisi bebas pada tahun ini.

Sementara itu Sekda provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengungkapkan, setelah para narapidana mendapatkan pembinaan serta keterampilan dari dalam Lapas, diharapkan dapat kembali menjadi masyarakat yang lebih baik. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.