Cegah Kenakalan Remaja, Kejati Paparkan Penegakan Hukum Terhadap Anak

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 08 09 at 16.11.35
KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG I MADE AGUS PUTRA A., S.H., M.H.

Bandar Lampung – Penyuluhan hukum untuk para siswa-siswi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung kembali digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kegiatan penyuluhan hukum dengan tajuk kenali Tupoksi kejaksaan dan kriminalitas pelajar dilingkungan pendidikan, serta bijak dalam bermedia sosial.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyampaikan kegiatan ini masuk dalan agenda jaksa masuk sekolah, dengan mengangkat tema kriminaltas di dunia pendidikan seperti bullying.

“Kenakalan remaja adalah wujud dari konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun pada saat remaja,” ungkap Made dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (10/8/2022).

Diungkapkanya, kenakalan remaja adalah pelampiasan masalah yang dihadapi oleh kalangan remaja yang tindakanya menyimpang. Betuk kenakalan remaja dilingkungan sekolah yang kerap dilakukan oleh anak usia remaja seprti terlambat, membolos, tidak mengerjakan tugas, perkataan yang kasar, minuman keras, menonton pornografi, melakukan perkelahian, bahkan sampai ikut tawuran sekolah.

Hal inilah yang menjadi landasan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilaksankan di SMK N 2 Bandar Lampung kegiatan ini sekaligus menjadi salah satu cara memberi perhatian kepada remaja yang ada di Bandar Lampung dengan cara memperkenalkan bahaya Narkotika dan sanksi hukum dan memberi contoh bentuk narkotika dalam replika, serta memberi pengertian tentang kejahatan di dunia maya atau cyber bullying.

Serta, larangan membawa senjata tajam bagi kalangan pelajar Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan dengan tegas, barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Penjara 10 tahun.

“Kejaksaan memberikan pengetahuan tentang hukum, bagi siswa yang ikut dalam kegiatan tawuran. Setiap anak yang ikut dalam kegiatan tindak kriminalitas atau tawuran itu bisa dikenakan sanksi,” ungkpanya.

Made menghimbau kepada pelajar untuk lebih memperbanyak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler disekolahnya, menggali prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di sekolah.

“Sekolah pun diminta membuat informasi hukum di dindinding sekolah, terutama sehubungan dengan sanksi atau hukuman penyalahgunaan narkotika serta membawa senjata tajam yang akan dipergunakan untuk tawuran,” ungkapnya. (Red, DN)

Baca : Polisi Belum Ungkap Motif Penembakan Brigadir Ja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.