Hendak Menjual Barang Curian, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
kasat reskrim polres lampung selatan akp hendra saputra 121121
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra

Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan, saat hendak menjual barang hasil curiannya. Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan  yang diamankan bernama Galang Pangestu (GP) dan Heldi Sofyan (HS) keduanya merupakan warga Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, kedua pemuda tersebut berhasil diamankan pihaknya pada Rabu (20/7/2022)  tanpa perlawanan.

“Aksi kejahatan itu, terjadi pada hari Sabtu (16/7/2022) sekira pukil 00.15 WIB di rumah warga bernama Purwanto (45) yang berada di Dusun Sumber Wangi, Desa Marga Jasa, Kecamatan Sragi,” ujarnya pada Jumat (22/7/2022).

Hendra mengatakan, dari pengakuan para pelaku aksi pencurian ini dilakukan dengan cara masuk melalui jendela samping ruang tamu yang tidak terkunci.

“Setelah berhasil masuk kedalam rumah, para pelaku kemudian menggasak satu unit handphone Android merk OPPO warna biru yang waktu itu sedang di cas di dalam kamar,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku lantas berlanjut ke ruang dapur rumah dan kedua pelaku kembali mengambil satu unit telepon genggam jadul merk Nokia.

Kemudian para pelaku juga menggasak satu motor Yamaha Jupiter MX keluaran tahun 2011, dan melarikan diri melalui pintu dapur rumah korban. Dari kejadian itu, pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi, dikarenakan Polsek Sragi masuk dalam Polsek yang tidak bisa menyidik sebuah kasus, maka Polres Lampung Selatan melalui Tekab 308 yang kemudian menangani perkara curat di wilayah Sragi tersebut.

Hendra mengatakan kemudian pihaknya bergegas mengumpulkan informasi dan bukti-bukti awal untuk memburu pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di sekitaran Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa Kalianda.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mendapatkan pelaku GP yang diduga hendak bertransaksi telpon genggam hasil curian. Dari pengakuan pelaku GP, kemudian pihaknya berhasil mengamankan pelaku lain berinisial HS

“HS diamankan di kediamannnya di Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas, sekitar pukul 18.00 WIB,” ujarnya

Hendra mengatakan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan dua unit handphone milik korban, serta turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban.

“Turut diamankan satu unit Motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya

Hendra mengatakan kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP. (Red, DN)

Baca : Polisi Tangkap Artis Perempuan NM di Mal Senayan City

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.