Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp6,4 Miliar

oleh -42 Dilihat

Bandar Lampung – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp 6,4 Miliar di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, pada Kamis (23/6/2022).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, barang milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode bulan Juli-Desember tahun 2021.

“Ini merupakan hasil kerja selama tahun 2021, total yang kita musnahkan ada rokok ilegal sebanyak 6.344.980 juta batang senilai 6,4 Miliar. Kemudian ada 49,2 liter minuman mengandung alkohol dan 20.000 Gram tembakau iris,” kata dia.

Menurutnya, seluruh barang yang dimusnahkan tersebut berpotensi merugikan negara hingga senilai Rp 4,25 Miliar.

“Dari sisi keuangan negara, kerugian negara yang diderita akibat peredaran rokok ilegal yang kita musnahkan senilai Rp 4,25 Miliar dari pajak, cukai, dan lain-lain,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Kunto menegaskan pihaknya akan berfokus pada peredaran rokok maupun tembakau ilegal.

“Peredaran rokok ilegal ini pemasaran yang tidak fair, kemudian potensi penerimaan negara juga akan berkurang dan yang paling penting penindakan rokok ilegal ini salah satu upaya pemerintah untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat,” imbuhnya. (ilham)

Baca : Presiden Akan Kunjungi Ukraina dan Rusia, Untuk Temui Pemimpin Kedua Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.