Granat Lampung Desak KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba

oleh -42 Dilihat

Bandar Lampung – Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar dalam agenda sidang putusan terdakwa M. Sulton, memberikan vonis bebas atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 92 kilograam di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Putusan ini pun menuai polemik di masyarakat, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Geranat) Kota Bandar Lampung Gindha Ansori mengatakan putusan bebas atas perkara dugaan kepemilkan narkoba jenis sabu sebanyak 92 kg dengan terdakwa M. Sulthon bersama dua orang lainnya RH dan NZ (29) yang telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022, menyisakan tandatanya besar di publik.

“Secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan yang berbeda atas kasus yang sama, karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera,” ungkap Gindha melalui pres reles yang diterima DiskursusNetwork.com, pada Rabu (22/6/2022).

Ditegaskannya, vonis bebas terhadap terdakwa M. Sulthon telah merusak rasa keadilan, karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses peradilan pidana di Indonesia.

Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah, hendaknya dalam menanangi perkara aparat penegak hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi.

“Vonis yang diberikan oleh terdakwa, membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya. Patut dipertanyakan, dasar pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara terdakwa MS, karena vonis dua rekan terdakwa MS yakni RH dan NZ adalah vonis hukuman mati,” tegasnya.

Gindha pun mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya, dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MS dengan pidana mati dan denda Rp10 Miliar.

Terkait dengan vonis hakim, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yakni yang menyatakan terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan atas vonis ini perlu dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menyidang dan memutuskan perkara tersebut.

“Dalam kesempatan ini, GRANAT mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut karena menurut publik vonis ini diduga janggal dan dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia,” tegasnya. (Rls, DN)

Baca : Tok!! Terdakwa Kepemilikan Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.