Tok!! Terdakwa Kepemilikan Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas

oleh -40 Dilihat
WhatsApp Image 2022 06 21 at 15.38.27
Susana Pengadialan Negeri kelas IA Tanjungkarang

BandarLampung – M. Sulton terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam pertimbanganya Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar mengatakan, terdakwa tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa sebelumnya.

“Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya,” kata Joni Butar Butar, Selasa (21/06/2022).

Sidang yang digelar secara offline itu pun tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh ketua majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Rosman Yusa.

Atas putusan bebasnya terdakwa oleh Majelis Hakim, JPU Rosman Yusa menyampaikan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Yang jelas kita akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no coment, ” ujarnya sembari pergi menggalkan awak media.

Sementara itu penasehat hukum, M. Sulton, Agus Purwono mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang kepemilikan sabu tidak terbukti.

“Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita(M.Sulton) tidak terbukti pasal 112 dan 114 ayat 2,” kata Agus Purnowo melalui sambungan ponsel.

Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 97 Kilogram (Kg) yaitu Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, pada Jumat (27/5/2022).

Ketua Majelis Hakim, Joni Butar-Butar dalam putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terhadap dua orang terdakwa, Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria dijatuhi hukuman pidana mati,”ujar Jhony, saat membacakan putusan.

Atas putusan ketua mejelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan langsung banding atas putusan hakim, sebab putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Atas putusan pidana mati terhadap dua klien kami mengajukan banding,” kata Chandra fery Irawan, setelah di persilahkan untuk menganggapi putus an dari ketua Majelis Hakim terhadap kliennya, Jumat (27/05/2022).

Untuk diketahui, dua terdakwa merupakan suruhan dari terdakwa M. Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya.

Penangkapan kedua terdakwa bermula dari terdakwa M. Sulton mendapatkan perintah mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu, dalam jumlah besar dari seorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada Feburai 2021, M. Sulton meminta terdakwa Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), mencari indekost. Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu 80 KG di Tanjung Balai setelah itu sabu-sabu dikemas menjadi empat box.

Kemudian, Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung menitip empat box di Loket Bus Pelangi Putra dan paket itu dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.

Sempainya di Cilegon, Nanang pergi ke Taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 kg sabu-sabu dan diberikan kepada orang atas perintah M. Sulton dan atas jasa itu Nanang diupah sebesar Rp. 600 juta oleh M. Sulton.

Pada Maret 2021, M. Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara mengambil empat karung berisi 60 kg sabu-sabu dan satu bungkus besar ekstasi dikemas di empat box lalu bertemu terdakwa Razif Hazif di Bandar Lampung.

Kedua terdakwa menyewa kamar kos di Kecamatan Rajabasa kemudian M. Sulton memerintahkan Nanang dan Razif Hazi membawa sabu-sabu ke Cilegon dan ke Surabaya beberapa kali.

Selanjutnya, pada September 2021 Razif dan Nanang diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, sebanyak enam karung berisi 92 kg sabu dan dikemas dalam box yang disamarkan dengan semen. Keduanya menuju Bandar Lampung sementara sabu yang telah di kemas dititipkan via bus ketika hendak mengambil 92 kg sabu ke pull bus di Bandar Lampung mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung lalu di kembangkan, petugaa berhasil menangkap M. Sulton di LP Surabaya.

Dalam aksinya M. Sulton telah berhasil mengirimkan 140 KG sabu dan saat mengirim 92 KG sabu berhasil digagalkan.  Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sementara perkara M. Sulton masih dalam tahap pledoi dan replik pada 31 Mei 2022, sebelumnya M. Sulton telah di tuntut hukuman mati dalam sidang pada 27 April 2022 lalu. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.