Polresta Berikan Sanksi Tilang Melalui ETLE Kepada 111 Pengendara

oleh -16 Dilihat
photo6141125685465429344
Ilustari : Oprasi Patuh Krakatau 2022

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memberikan sanksi tilang kepada 111 pengendara yang melanggar lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Patuh Krakatau 2022 yang berlangsung dari tanggal 13-26 Juni mendatang.

“Enam hari berjalan Operasi Patuh Krakatau 2022, Satlantas Polresta Bandar Lampung telah mengeluarkan 111 sangsi tilang melalui ETLE,” kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M.Rohmawan, di Bandar Lampung, Sabtu (18/6/2022).

Ia mengatakan bahwa selain memberikan sangsi tilang, pihaknya pun memberikan 130 teguran kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak tertib berlalu lintas di jalan raya.

“Untuk di Bandarlampung ETLE terdapat lima titik. Dan sesuai peraturan Korlantas Polri berkaitan dengan operasi patuh ini, kami tidak melakukan penindakan secara manual, tapi melalui ETLE,” kata dia.

Ia melanjutkan bahwa pelanggaran yang kerap terjadi selama Operasi Patuh ini seperti tidak menggunakan helm, melanggar ataupun melawan arus lalu lintas serta tidak menggunakan safety belt.

“Kebanyakan pelanggar mayoritas masih muda berkisar berusia 25 – 35 tahun,” kata dia.

Diungkapkannya, guna meningkatkan tertib berlalu lintas, pihaknya pun terus mengimbau para pengendara di jalan raya, salah satunya dengan melaksanakan “Gebyar Berhadiah” pada Operasi Patuh Krakatau.

“Kali di kegiatan “Gebyar Berhadiah”, kami juga menghadirkan tokoh pahlawan Lampung, Radin Inten lengkap dengan hulu balangnya. Jadi bagi bagi pengendara yang tertib dan lengkap saat berkendara akan kita beri pertanyaan terkait siapa Pahlawan Lampung dan lainnya dan bila berhasil menjawab diberikan hadih berupa helm maupun sembako,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengendara roda dua, Agung, mengatakan bahwa mendukung Operasi Patuh Krakatau dilaksanakan guna memberikan pengertian pentingnya tertib berlalu lintas untuk keselamatan di jalan raya.

“Patroli ini bagus dilakukan agar kawan-kawan pengendara juga bisa tertib saat berkendara untuk keselamatan kita juga. Pakai helm penting, surat lengkap juga harus dibawa dan karena lagi pandemi COVID-19 tentunya masker pun harus dipakai,” katanya.

Perlu diketahui, operasi Patuh Krakatau 2022 digelar 14 hari, yakni 13 hingga 26 Juni. Polisi mengincar 8 pelanggaran, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, serta berboncengan melebihi kapasitas. (Red, DN)

Baca : Polda Lampung Tindak Pengguna Helm Tak Berstandar SNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.