Damar Sesalkan Dukungan Publik Terhadap Terpidana Kekerasan Seksual

oleh -6 Dilihat
Untitled design 2
Ilustrasi : kekerasan terhadap perempuan

Bandar Lampung – Lembaga Damar Perempuan Lampung bersama masyarakat sipil dan gerakan perempuan lainnya, menyesalkan dukungan publik dan sejumlah tokoh publik terhadao terpidana kasus kekerasan seksual di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang bernama Paidi (50).

Belakangan ini viral anggota keluarga terpidana kasus kekerasan pada anak, yang meminta dukungan sejumlah tokoh publik. Pihak keluarga terpidana mengaku kecewa dengan putusan tersebut, kasus ini telah di putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala pada Mei 2022 dengan putusan hukuman penjara delapan tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp. 100.000.000.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Damar, Ana Yunita mengatakan seharusnya hukuman terhadap terpidana itu 15 tahun, sebab sesuai UU kekerasan seksual pada anak.

“Seharusnya 15 itu maksimal, sebab terpidana ini memang secara pengadilan telah terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Ana Yunitas saat dihubungi di Bandar Lampung pada Jumat (17/6/2022).

Diungkapkannya, dalam pihak keluarga pelaku merasa kecewa dengan hasil putusan tersebut dan menggalang dukungan publik yang menyudutkan korban melalui media sosial dan mendatangi tokoh-tokoh publik.

Aksi yang dilakukan keluarga pelaku telah berhasil menggiring opini negatif masyarakat terhadap korban dan mendapat dukungan tokoh publik sehingga dapat mengancam pemulihan, kondisi traumatik korban dan keberlangsungan hidup pada korban serta dan keluarganya.

“Sangat disayangkan dengan dukungan publik maupun tokoh terhadap pelaku pemerkosaan, sebab menimbulka narasi yang menyudutkan korban,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Dama Perempuan Lampung bersama dengan sejumlah masyarakat sipil, gerakan perempuan, aliansi anti kekerasan seksual dan hak asasi manusia menyatakan sikap.

Dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti melakukan “victim blaming” atau menyalahkan serta menyudutkan korban kekerasan seksual. Narasi-narasi yang beredar dan menyudutkan korban dapat berdampak pada psikologis korban, menambah trauma, menghambat upaya pemulihan psikologis, serta membuat korban kekerasan seksual enggan dan takut melaporkan kasusnya.

Terlebih putusan yang dikeluarkan oleh PN Menggala telah diambil berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, narasi tuduhan pemaksaan kasus yang dibangun oleh keluarga pelaku jelas merupakan upaya untuk menghambat keadilan bagi korban.

“Kami mendorong pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Mesuji dan LPSK untuk memastikan jaminan perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi sosial bagi korban,” ungkapnya.

Ana pun mengajak masyarakat Indonesia untuk cerdas bermedia sosial dengan memilih dan menyaring informasi yang dibagikan di internet serta membangun narasi positif yang mendukung pemulihan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Selain itu, mendorong Kementerian Kominfo untuk terus menggalakkan pendidikan literasi digital di masyarakat secara merata sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengakses internet juga mampu melakukan kontrol terhadap internet. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.