Kawal UU TPKS, Taufik Basari Cetuskan Deklarasi Pahoman

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 20 at 21.01.26
, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari

Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari memastikan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan benar-benar akan berpihak terhadap korban.

UU TPKS ini menurut Taufik dirumuskan berdasarkan data angka kekerasan seksual yang cukup tinggi bahkan sudah masuk kategori darurat. Jumlah kasus yang muncul bahkan belum semuanya mengingat masih ada korban yang tidak tercatat karena belum berani melapor.

Taufik Basari dalam Diskusi Refleksi UU TPKS di Rumah Aspirasi Taufik Basari, Rabu (20/4/2022) di Pahoman Bandar Lampung, yang diikuti sejumlah aktivis perempuan dan pendukung UU TPKS, secara bersama mencetuskan Deklarasi Pahoman yang tertuang dalam lima poin.

Pertama, menyambut baik disahkannya Undang-Undang TPKS yang bisa menjadi tonggak peradaban baru bagi upaya bersama dalam menghormati harkat dan martabat manusia.

Kedua, berharap agar semua pihak bekerjasama bergerak menciptakan suasana aman dari ancaman kekerasan dan mencegah kekerasan seksual terjadi di Provinsi Lampung.

Ketiga, meminta Pemda di Kabupaten Kota maupun Provinsi untuk membuat langkah-langkah aman yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik, sehingga terhindar dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, strategi anggaran juga perlu dikawal.

Keempat, mendorong aparat penegak hukum mengimplementasikan poin-poin di UU TPKS, membangun perspektif perlindungan terhadap korban sehingga ketika berproses hukum, korban tidak lagi mengalami nasib menjadi korban untuk kesekian kalinya.

Kelima, mendorong orangtua menjadi garda terdepan dan berperan sentral mengawasi, mendidik dan mencegah anak mengalami kasus kekerasan seksual.

“Hari ini dengan adanya UU TPKS, negara hadir untuk melindungi hak korban kekerasan seksual yang terkadang merasa  malu untuk melapor atau merasa tidak diakomodir oleh aparat penegak hukum,” ungkap Taufik Basari.

Diungkapkannya, aparat penegak hukum hari ini berkewajiban menerima seluruh laporan tindak pidana kekerasan seksual yang berbentuk verbal atau non verbal.

“Dalam UU TPKS ini pun negara hadir untuk memberikan pendampingan pisikologi secara bekelanjutan, terutama trauma berkepanjangan ketika berhadapan dengan hukum. Aparat penegak hukum pun, harus memastikan dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual bertindak sesuai UU TPKS”  jelas Taufik.

Penyidikan menurut Taufik juga bisa menggunakan Visum et Repertum Psikiatrikum (keterangan kejiwaan), di mana selama ini penggunaan visum et repertum menjadi kendala dalam proses penyidikan. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.