Ingin Punya Pesawat Pribadi? Berikut Ini yang Perlu Diperhatikan!

oleh -4 Dilihat
Jet Pribadi
Meski dinamakan privat jet atau pesawat pribadi, pada umumnya pesawat ini diregistrasi atas nama perusahaan. (Foto: Dok)

Diskursus Network- Meski dinamakan privat jet atau pesawat pribadi, pada umumnya pesawat ini diregistrasi atas nama perusahaan. Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, di Indonesia izin pengoperasian pesawat pribadi terbagi atas dua yakni izin niaga dan bukan niaga.

Izin niaga yang bersifat komersial lanjut Alvin, adalah pesawat yang biasa digunakan sebagai alat transportasi udara dan terjadwal. Ada pula yang bukan niaga, misalnya yang tidak terjadwal yang bisa disewa perorangan.

“Ada juga 1 kategori lagi yang bukan niaga. Bukan niaga ini adalah pesawat-pesawat yang dioperasikan oleh perusahaan untuk kepentingannya sendiri” ungkap Alvin.

Privat jet yang bukan kategori niaga ini biasanya digunakan untuk penyemprotan atau mengangkut hasil perkebunan milik perusahaan, termasuk untuk mengangkut eksekutifnya.

Karena membutuhkan banyak biaya operasional dan pemeliharaan, privat jet menurut Alvin umumnya menggunakan nama perusahaan dan diregistrasi di Indonesia.

Bagi yang ingin memiliki privat jet, lanjut Alvin, ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi, misalnya pesawat tersebut harus mendapatkan sertifikat kelaikan dari Kementerian Perhubungan.

Sementara bagi pesawat yang jenis baru membutuhkan proses yang lebih panjang karena auditor dari Kementerian Perhubungan harus melakukan sejumlah kajian baik secara dokumen atau mengunjungi pabriknya demi memastikan semuanya sudah sesuai standar.

“Jika ada perusahaan yang mendatangkan pesawat, harus ada fasilitas parkir,
beda dengan ketika kita membeli mobil. Perawatan pesawat juga harus diperhatikan, yang melakukan perawatan pesawat juga ada standar” jelas Alvin.

Teknisi pesawat lanjut Alvin juga harus yang sudah mengikuti pelatihan dan mempunyai sertifikat untuk melakukan perawatan. Pilotnya juga harus punya sertifikat, ada batas waktu jam terbang hingga harus mengikuti ujian secara berkala. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.