Polda Lampung Tangkap Dua Orang Tersangka TPPO

oleh -1 Dilihat
WhatsApp Image 2022 03 09 at 19.52.23
Polda Lampung tangka dua orang tersangka TPPO

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan iming-iming menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung pada Rabu (9/3/2022). Adapun kedua tersangka berinisial SPA (48) ASN diwilayah Lampung Tengah dan LW (31), keduanya diamankan setelah diduga melakukan TPPO terhadap 9 orang warga Lampung.

Penangkapan tersebut berdasarkan nomor surat laporan Polisi LP/ A/ 180/ II: SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pada tanggal 2 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyelamatkan 9 orang korban yang direkrut dan ditampung di mess PT. Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.

“Kita tetapkan dua orang tersangka,” kata Reynold Elisa P. Hutagalung saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik Srilihai Puji Astuti.

Dalam hal ini, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Tim Subdit Reknata Dit krimum Polda Lampung mengagalkan penyelundupan TKW. Sebanyak sembilan orang yang hendak disalurkan ke Singapura diselamatkan petugas dari sebuah rumah penampungan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Rencananya, sembilan TKW akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan dijanjikan gaji 550 Dollar Singapura atau Rp5,8 Juta per bulan. (ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.