Bandarlampung- Warga binaan kasus terorisme bernama Hartanto (38) bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung, Senin (16/5). Pembebasan Hartanto
Topik: Napi Rajabasa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.