Satgas Pengawasan Impor Sita Barang Ilegal Senilai Rp 46 Miliar

oleh -0 Dilihat
impor
Satgas Importasi Ilegal Berhasil Menggagalkan Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar yang Terdiri Dari Kain dan Barang-Barang Elektronik

Jakarta – Kementerian Perdagangan  mengamankan 20.000 rol kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT), yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan impor dan laporan surveyor, sehingga masuk secara ilegal.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang kerap dipanggil Zulhas, Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil menyita dan akan memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai total Rp 46 miliar.

“Keseluruhan nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 46.188.205.400. Barang-barang ini tidak memenuhi ketentuan importasi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Zulhas.

Barang-barang yang disita berasal dari berbagai temuan. Bareskrim Polri menemukan 1.883 balpres pakaian bekas impor, sementara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor.

Selain itu, DJBC Cikarang berhasil mengamankan 695 produk jadi (seperti karpet dan handuk), 332 pack tekstil (Nilon, Polyester, Synthetic Leather), 371 pasang alas kaki, 6.578 unit alat elektronik (termasuk laptop, handphone, dan mesin fotokopi), serta 5.896 pakaian jadi dan aksesoris garmen.

“Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah melakukan penindakan, yang terdiri dari berbagai Kementerian-Lembaga sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024,” ungkap Zulhas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/8).

Baca Juga: Mendag Zulhas Sebut Harga Bahan Pokok Mulai Kembali Normal

“Satgas telah melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang diduga ilegal sebagai tindak lanjut pengawasan,” ujar Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa barang-barang impor ilegal yang disita akan diusahakan untuk diproses lebih lanjut. Jika terdapat indikasi tindak pidana, kasus ini akan dilanjutkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Satgas kami memberikan sanksi administratif. Namun, jika ditemukan adanya tindak pidana, kami akan menyerahkannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk saat ini, sanksi administratif yang diberikan berupa penyitaan barang dan pemusnahan,” jelasnya lebih lanjut.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.