Sudah Tahu Belum? Ini Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

oleh -0 Dilihat
Ditanggung BPJS Kesehatan
Ada beberapa penyakit dan kondisi tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Diskursusnet- BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, ada beberapa penyakit dan kondisi tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa contoh penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung:

Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit atau Kondisi yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Obat, Alkohol, dan Zat Terlarang
– Penyakit akibat kecanduan alkohol
– Gangguan kesehatan akibat penggunaan narkoba dan zat psikotropika

2. Penyakit atau Kondisi yang Terkait dengan Kecelakaan Kerja atau Lalu Lintas
– Kecelakaan kerja: Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja biasanya ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
– Kecelakaan lalu lintas: Kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung oleh Jasa Raharja.

fhf 1

3. Penyakit atau Kondisi yang Disebabkan oleh Kelalaian Pribadi
– Cedera akibat aktivitas yang berisiko tinggi tanpa pelindung yang memadai
– Cedera akibat tindakan yang disengaja untuk mencederai diri sendiri (self-harm)

4. Prosedur Medis yang Bersifat Kosmetik atau Estetika
– Operasi plastik yang tidak berhubungan dengan pemulihan fungsi tubuh akibat kecelakaan atau penyakit
– Perawatan kosmetik untuk kecantikan tanpa indikasi medis

5. Penyakit atau Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya dan Tidak Dinyatakan Saat Pendaftaran
– Penyakit yang sudah ada sebelum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan tidak diungkapkan saat pendaftaran

ff 1

6. Prosedur dan Perawatan yang Bersifat Eksperimental atau Tidak Diuji Secara Medis
– Pengobatan eksperimental yang belum terbukti efektif secara medis
– Perawatan dengan obat-obatan atau teknik yang belum mendapatkan persetujuan dari otoritas kesehatan

7. Penyakit atau Kondisi yang Disebabkan oleh Tindakan Kriminal
– Cedera akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh peserta sendiri

8. Kondisi yang Berhubungan dengan Kemandirian dan Penunjang Hidup yang Tidak Mendapatkan Indikasi Medis
– Kursi roda, alat bantu dengar, dan alat bantu lainnya yang tidak diindikasikan secara medis
– Perawatan untuk meningkatkan kualitas hidup yang tidak esensial untuk kesehatan

sfs 2

9. Pengobatan dan Perawatan di Luar Negeri
– Perawatan medis yang dilakukan di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

10. Kondisi dan Penyakit Tertentu Berdasarkan Kebijakan BPJS
– Penyakit atau kondisi lain yang ditetapkan dalam peraturan dan kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan

Penyakit Lain yang Tidak Ditanggung Berdasarkan Peraturan Terkait

– Infertilitas dan terapi kesuburan
– Penyakit akibat bencana alam yang tidak diatur dalam peraturan khusus
– Penyakit akibat epidemi yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan yang diatur oleh pemerintah

Cara Memastikan Cakupan BPJS Kesehatan

yeye

– Konsultasi dengan Fasilitas Kesehatan:
Selalu konsultasikan dengan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengetahui cakupan layanan yang tersedia.

– Periksa Kebijakan Terbaru:
Periksa kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan karena peraturan dan cakupan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Dengan mengetahui penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih memahami hak dan tanggung jawab mereka serta mencari alternatif solusi untuk perawatan yang tidak tercakup oleh program ini. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.