Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pembegalan di JPO Depan Gedung DPR

oleh -0 Dilihat
DPR Penculikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Menunjukan Foto Pelaku Penculikan dan Pembegalan di Depan Gedung DPR. (Foto: Pandi)

Jakarta – Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan dan pembegalan terhadap seorang siswi SMP di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Pelaku yang berinisial FA ditangkap tim Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum di sebuah indekos di kawasan Penjernihan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8).

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi utusan orang tua korban yang dikabarkan mengalami kecelakaan setelah mengantar korban ke sekolah yang terletak di Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan  pelaku datang ke sekolah pada pukul lima pagi dan meminta pihak sekolah memanggil korban untuk menyampaikan berita palsu tersebut.

“Setelah dilakukan siber patrol, pelaku sudah ditangkap dengan inisial FA. Modusnya, jam 5 pagi dia mengincar anak yang baru diantar orang tuanya ke sekolah, ” ungkap Ade Ary.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, begitu masuk pagar tersangka menyampaikan kepada petugas keamanan untuk memanggil korban dan mengatakan bahwa ibunya kecelakaan.

“Setelah dipanggil, pelaku menjelaskan bahwa ibunya kecelakaan. Karena panik, korban meminta kepada tersangka untuk diantarkan,” lanjut Ade Ary.

Karena panik, korban pun meminta pelaku mengantarkannya ke lokasi kecelakaan yang dikatakan pelaku.

Baca Juga: Polda Lampung Akan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan dan Persetubuhan Anak 

Sesampainya di JPO depan Gedung DPR MPR, pelaku menganiaya dan mengancam korban dengan sebilah pisau. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil barang berharga milik korban, seperti handphone, cincin, dan kalung.

“Rambut korban diinjak, mulut korban dibekap, kemudian diambil HP, cincin, dan anting milik korban saat korban hampir tak sadarkan diri, sehingga korban mengalami memar di bagian leher, tangan, dan kaki,” tambahnya.

Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengembangkan kasus ini dan menemukan penadah barang curian yang sempat dijual ke Roxy dan Pasar Kambing.

(DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.