Panji Gumilang Hirup Udara Bebas Setelah Menyelesaikan Masa Hukuman

oleh -0 Dilihat
panji gumilang
Panji Gumilang kembali ke Ponpes Al Zahtun, Indramayu, Jabar.(LKM Al-Zaytun)

Jakarta – Panji Gumilang, pimpinan Ma’had Al-Zaytun, kini menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Kelas II B Indramayu pada Rabu (17/07/2024). Sebelumnya, ia menjalani hukuman penjara atas kasus penodaan agama.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, mengonfirmasi bahwa Panji Gumilang telah bebas murni pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Benar, yang bersangkutan telah bebas murni. Masa pidananya sudah selesai,” ujar Robianto.

Ia menjelaskan bahwa Panji Gumilang meninggalkan Lapas Indramayu pada pagi hari tersebut. Panji sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

“Hari ini pagi (pembebasannya). Hukuman satu tahunnya telah selesai,” tambahnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Indramayu telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Panji Gumilang pada Rabu (20/03/2024). Panji dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Baca juga: Mahfud MD : Al Zaytun Harus Diselamatkan, Biangnya Hanya di Panji Gumilang

“Mengadili, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim saat membacakan putusannya.

Panji Gumilang divonis pidana satu tahun penjara, yang dikurangi dengan masa penahanan selama proses peradilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik dengan pidana penjara selama satu tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

“Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video serta satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia untuk dimusnahkan,” kata hakim Yogi saat membacakan barang bukti.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.