Pengungkapan Mega Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah: Kerugian Negara Rp5,16 Triliun Diselamatkan!

oleh -0 Dilihat
mafia tanah
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers pengungkapan mafia tanah.(DN)

Semarang – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengumumkan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pertanahan di provinsi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/07/2024). Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara berbagai elemen pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam memberantas mafia tanah.

“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder, terutama jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan di seluruh tingkatan, karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ujar AHY.

AHY juga melaporkan bahwa pada tahun 2024, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi, dengan kenaikan 5 target dari tahun sebelumnya. Dari 87 kasus tersebut, 47 kasus telah mencapai tahap penetapan tersangka hingga P21 (berkas perkara lengkap), dengan 92 orang tersangka. Kasus-kasus ini melibatkan luas tanah sekitar 198 hektar dengan potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,16 triliun.

Di Jawa Tengah, AHY menyebutkan ada dua kasus utama yang diungkap. Salah satu kasus melibatkan tersangka berinisial DB, yang dituduh mengalihkan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik sah di Kabupaten Grobogan. Tanah tersebut awalnya disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta dan kemudian dilelang, tetapi terjadi pemalsuan dokumen untuk mengalihkan hak kepada tersangka DB. Kasus ini mengakibatkan kerugian besar dengan nilai mencapai Rp3,41 triliun.

Baca juga: Konflik Agraria Hingga Mafia Tanah, Kenali Modusnya Agar Tidak Jadi Korban

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melaporkan bahwa pada tahun 2023, Polda Jawa Tengah telah mengungkap 4 kasus mafia tanah dengan enam tersangka, di mana salah satu tersangka telah divonis 2 tahun penjara. “Kami telah mengungkap kerugian negara yang signifikan, yaitu Rp3,4 triliun di Grobogan dan Rp1,8 miliar di Ungaran,” jelas Ahmad Luthfi.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan DPRD dalam menangani kasus-kasus ini. “Ini semua berkat komitmen kami dalam kerjasama yang kokoh dengan DPRD Provinsi serta Kejaksaan, sehingga kita dapat melaksanakan penegakan hukum yang efektif,” tambahnya.

Kapolda juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan laporan yang membantu proses penegakan hukum. “Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam proses penegakan hukum ini. Prinsip ini merupakan motivasi bagi kami di jajaran Polda Jawa Tengah untuk terus berkontribusi dalam penegakan hukum dan pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Kasus-Kasus Utama yang Diungkap di Jawa Tengah:

1. Kasus di Kabupaten Grobogan
– Tersangka: DB (66 tahun), warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
– Modus: Pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik sah dengan bantuan oknum notaris, pemalsuan dokumen, dan penjualan lahan tanpa dokumen kepemilikan yang jelas.
– Luas tanah: 82,6 hektar.
– Kerugian: Rp3,41 triliun.

2. Kasus di Kabupaten Ungaran
– Kerugian: Rp1,8 miliar.

AHY menambahkan dalam konferensi pers mengenai dengan adanya sinergi yang kuat antara berbagai elemen pemerintah dan penegak hukum, serta dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus mafia tanah dapat diberantas hingga tuntas, dan kepastian hukum serta keadilan bagi para pemilik tanah yang sah dapat terwujud.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.