Satgas P3GN Polri Bongkar Berbagai Kasus Narkoba dengan Ribuan Barang Bukti

oleh -0 Dilihat
Narkoba
Para Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Ditunjukan dalam Pengungkapan Kasus Menonjol Periode Mei - Juli 2024 (Foto: Pandi)

Jakarta –  Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri bersama Polda jajaran  mengungkap berbagai kasus narkoba dengan ribuan barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, ganja, kokain, tembakau gorila, ketamine, heroin, dan obat keras.

Dalam konferensi pers, Satgas P-3-G-N Bareskrim Polri bersama Polda jajaran merilis hasil penangkapan narkotika dari bulan September 2023 hingga Mei 2024.

Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi, menyampaikan bahwa Satgas Narkoba yang terdiri dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran berhasil menangkap 38.194 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 31.890 orang telah menjalani proses penyidikan dan 6.314 orang telah menjalani proses rehabilitasi.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, serta obat keras sebanyak 16.704.357 butir.

Baca Juga: Jerman Sita 35,5 Ton Kokain dalam ‘Penggerebekan Terbesar Narkoba di Eropa’

Selain itu, Satgas P-3-G-N dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juli ini juga telah menangani tujuh kasus peredaran narkotika yang menonjol di tiap-tiap Polda jajaran terkait narkotika.

Irjen Pol Asep Edi Kasatgas P3GN Bareskrim Polri menyampaikan ada tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode Mei hingga Juli 2024.

“Perlu kami sampaikan, di antara 26.048 laporan polisi yang kami tangani, ada tujuh kasus menonjol yang berhasil kami ungkap selama periode 4 Mei sampai 8 Juli 2024”

Kasus pertama ialah pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 40 kg oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Kasus kedua, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 155 kg, ekstasi sebanyak 3.300 butir, ganja seberat 100 gram, 1.215.000 butir Prothrombin Complex Concentrate (PCC), dan 1.024.000 butir obat keras yang diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasus ketiga melibatkan pengungkapan oleh Satgas dari Polda Jatim dengan barang bukti berupa sabu seberat 80 kg.

Para tersangka atas perbuatan ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama dua puluh tahun serta denda maksimal hingga sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.