Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Lolos Verifikasi Administrasi di Pilkada

oleh -0 Dilihat
KPU Jakarta Dharma Pongrekun
Komjen (purn) Dharma Pongrekun Akhirnya Lolos Tahap Verifikasi Administrasi Pilkada Calon Gubernur Jakarta (Foto: youtube Dharma pongrekun)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024.

“Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Wahyu Dinata.

Keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 Tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.

Dalam rapat pleno, Wahyu Dinata menjelaskan bahwa verifikasi ulang dilakukan sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu. Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.

Jumlah dukungan ini melebihi batas syarat jumlah dukungan yang ditetapkan KPU, yaitu 618.968 dukungan. Selain itu, dukungan bagi kedua calon ini tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta, lebih banyak dari syarat minimum yang hanya mencakup empat kota dan kabupaten.

Baca Juga: Kaesang Sambangi Markas PKS, Sepakat Akan Berkoalisi Di Pilkada 2024?

Menanggapi keputusan ini, Dharma Pongrekun mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan. “Terima kasih kepada warga DKI yang mendukung kami dan mendoakan kami hingga sampai di tahapan ini,” ujarnya. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah berkat pertolongan Tuhan.

Dengan lolosnya tahap verifikasi administrasi ini, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana berhak melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yang akan menentukan kelayakan mereka untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.