Imigrasi Tangkap 8 Warga Nigeria Pelaku Penipuan dan Produksi Uang Dolar Palsu

oleh -0 Dilihat
Imigrasi
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap *8 Warga Nigeria Pelaku Penipuan dan Pemalsuan Uang Dolar Amerika (Foto: Pandi)

Jakarta – Delapan warga negara Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Selatan karena melanggar undang-undang keimigrasian terkait izin tinggal dan memproduksi uang dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar untuk penipuan.

Empat pria dan empat wanita warga negara Nigeria ini ditangkap di salah satu kamar hotel,  dan ternyata hanya tiga dari delapan orang tersebut yang dapat menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor.

Selain mengamankan para WNA, petugas juga menemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi uang dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar amerika di dalam kamar hotel tersebut.

Dalam penyelidikan sementara, diketahui para pelaku memproduksi uang palsu ini digunakan untuk menipu sesama warga negara asing.

Menurut Martin, Kabid Inteldakim Imigrasi Jakarta Selatan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mencari korban untuk berinvestasi dalam uang palsu, kemudian mencampurkan uang palsu dengan uang asli untuk ditukarkan ke money changer.

“Ini adalah penipuan, jadi yang mereka tipu adalah orang asing juga. Mereka membawa dolar asli, lalu dicampur dengan dolar palsu untuk ditukar di money changer. Ketika dolar palsu tidak laku, mereka kembali dan meyakinkan korban untuk berinvestasi lagi dengan janji kualitas yang lebih baik,” kata Martin

Namun, karena hanya uang asli yang dapat ditukarkan, korban pun melaporkannya kepada para pelaku. Para pelaku kemudian meminta tambahan uang dan meyakinkan korban bahwa kualitas uang yang diperoleh nantinya akan lebih bagus.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pinjol, Ini yang Perlu Kalian Ketahui

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan  Johanes Fanny Satria mengungkapkan dari delapan orang ini, dua orang menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun, mereka ternyata menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan kegiatan yang tidak sesuai izin visa yang diterbitkan.

“Kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada saat perlintasan. Mereka benar menggunakan nama dan paspor kebangsaan Kamerun. Berdasarkan hasil berita acara, paspornya saat ini ada di tangan teman mereka yang berada di luar,” ujar Fanny Satria.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf A Tahun 2011 tentang penyalahgunaan kegiatan yang tidak sesuai, serta Pasal 71 huruf A terkait dokumen keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Kamerun untuk melakukan deportasi. (DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.