Tok, Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI Dipecat DKPP Terkait Kasus Asusila

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sidang DKPP Memberhentikan Secara Tetap Ketua KPU Karena Terbukti Melakukan Tidak Asusila Terhadap Seorang PPLN Wilayah Eropa (Foto: DKPP)

Jakarta  –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI  memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (3 Juli) dan kasus ini tercatat sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024.

 “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan.”

Ketua Majelis Sidang juga meminta Presiden segera melaksanakan putusan DKPP ini

“Presiden republik indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan”

Ketua KPU Non-Aktif Hasyim Asy’ari tidak hadir langsung dalam sidang putusan tersebut, tetapi mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Benarkan Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak

DKPP telah menggelar sidang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (22 Mei), dan dilanjutkan dengan sidang kedua pada Kamis (6 Juni) di mana Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kasus ini mencuat setelah Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

Kuasa Hukum Pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI), Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa perilaku Hasyim mirip dengan kasus asusila sebelumnya yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, di mana Hasyim juga menerima sanksi peringatan keras dari DKPP.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan Hasyim melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024), Hasyim hadir dan persidangan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB, sedangkan persidangan kedua pada Kamis (6/6/2024) selesai pada pukul 12.45 WIB.

Dengan putusan ini, DKPP menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat publik.(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.