Pelaku Penjambretan Viral di Kawasan Car Free Day Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
jambret
Dua pelaku Penjambretan di Car Free Day Di Bekuk Tim Resmob Polda Metro Jaya (Foto: Pandi)

Jakarta – Dua pelaku penjambretan yang aksinya viral di media sosial akhirnya ditangkap oleh penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse kriminal umum Polda Metro Jaya.

Aksi tersebut terekam oleh seorang fotografer bernama Roni Asnan di kawasan Car Free Day, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

H-A-N dan M-R, dua pelaku penjambretan tersebut, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke hadapan awak media pada Rabu (3 Juli) sore. Penangkapan keduanya dilakukan setelah foto aksi penjambretan tersebut viral di media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam rilisnya mengatakan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda, yaitu di kawasan Pasar Senen, Karet Tengsin, dan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menggunakan uang hasil penjambretan yang dibagi rata untuk pesta minuman keras.

“Barang bukti yang sudah dijual secara online, seperti handphone dijual seharga Dua Juta Rupiah dan iPhone seharga Lima Juta Rupiah, dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk mengonsumsi miras.”

Pelaku berinisial H-A-N yang berperan sebagai joki sepeda motor ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Cabangbungin, Bekasi, Jawa Barat, sehari setelah kejadian.

Sementara M-R ditangkap di kawasan Surade, Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 1 Juli lalu. Untuk menghindari kejaran petugas, M-R berpura-pura sebagai tukang topeng monyet keliling dan selalu berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Pelaku Jambret Sepeda Yang Viral Gasak HP Istri Anggota TNI Ditangkap

Sebelumnya kejadian penjambretan yang viral ini berawal saat H-A-N mengajak M-R untuk melakukan aksi melalui pesan Facebook pada Minggu dini hari.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah H-A-N dan berangkat menggunakan sepeda motor ke lokasi Car Free Day di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat sekitar pukul 4.30 pagi. Setelah tiba di lokasi, keduanya berkeliling untuk mencari calon korban.

Saat menemukan calon korban, mereka langsung merampas handphone korban yang sedang berolahraga. Setelah mengetahui aksi mereka viral di media sosial, keduanya langsung berpisah dan melarikan diri ke daerah Bekasi dan Sukabumi.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.