Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari: Calon Kepala Daerah Tingkat Provinsi Harus Berusia 30 Tahun per 1 April 2027

oleh -0 Dilihat
calon kepala daerah tingkat provinsi
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.(DN)

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia minimal 30 tahun pada 1 April 2027. Sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

“Iya, benar, calon kepala daerah harus berusia minimal per 1 April 2027 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada,” kata Hasyim pada Selasa (02/07/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus dilakukan pada 1 Januari 2025 berdasarkan tiga kerangka hukum, yaitu amar putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 angka 2, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan dalam UU Pilkada, dan ketentuan tentang Pelantikan Serentak.

Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Benarkan Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak

Putusan Mahkamah Konstitusi

Hasyim menyebut bahwa norma pasal tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Maret 2024. Pasal tersebut kini berbunyi bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya pejabat baru hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024, selama tidak melewati 5 tahun masa jabatan.

“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pilkada 2020 adalah pada 1 April 2022, yang merupakan pelantikan terakhir paslon terpilih hasil Pilkada 2020,” jelas Hasyim.

Berdasarkan fakta tersebut dan ketentuan tentang pelantikan serentak yang diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2), KPU menyimpulkan bahwa pelantikan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027.

Baca juga: Anies Buka Suara Soal Dirinya Akan Duet Dengan Kaesang Pada Pilkada DKI Jakarta

Ketentuan Pelantikan Serentak

Pasal 164A UU Pilkada menyebutkan bahwa:

  1. Pelantikan dilaksanakan secara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164.
  2. Pelantikan serentak dilakukan pada akhir masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, pelantikan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” tambah Hasyim.

Hasyim juga menegaskan bahwa usia minimum untuk calon bupati, walikota, dan wakilnya adalah 25 tahun, sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.