Polisi Bekuk Sindikat Porter Pencuri Isi Tas Penumpang Di Bandara Soetta

oleh -0 Dilihat
Polisi Bandara Soetta
Polres Bandara Soetta Berhasil Mengungkap Sindikat Porter yang Kerap Membobol Tas Penumpang.(Foto: DN-Pandi)

Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan lima oknum porter yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian barang berharga milik penumpang pesawat.

Kelompok ini berhasil merampas barang senilai puluhan juta rupiah milik seorang wanita bernama JS (26) dari Tangerang Selatan.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa kelima tersangka berinisial AS, H, A, D, dan T, semuanya berasal dari Sulawesi Selatan.

Modus operandi mereka adalah dengan mengincar koper-koper penumpang yang tiba di Bandara Soetta, khususnya di Terminal 2E.

Kejadian terbaru terjadi pada malam Minggu, tanggal 26 Mei 2024, ketika JS baru saja tiba dari Makassar. Setelah mengambil koper dan dua kardus dari konveyor, JS menemukan bahwa barang-barang berharganya telah hilang. Barang yang dicuri termasuk satu cincin emas, dua cincin berlian, serta uang tunai dalam mata uang USD dan SGD.

Ronald menyatakan bahwa total kerugian yang dialami JS mencapai Rp 40.175.000. Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polresta Bandara Soetta, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga: Jerman Sita 35,5 Ton Kokain dalam ‘Penggerebekan Terbesar Narkoba di Eropa’

Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pencurian tersebut, dengan hasil curian yang juga bervariasi.

Mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa barang-barang curian, termasuk beberapa perhiasan dan handphone.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, menambahkan imbauan kepada pengguna jasa bandara untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.

Ia menyarankan agar barang berharga tidak disimpan di dalam koper yang masuk ke bagasi, serta untuk segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. (DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.