Dana KJMU 2024 Tahap Pertama Cair, Total Penerima 15.649 Mahasiswa

oleh -0 Dilihat
kjmu
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.(Ilham)

Jakarta- Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) telah dicairakan dan akan didistribusikan kepada penerima pada Kamis (27/06/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, dana KJMU untuk mahasiswa penerima lanjutan pada Rabu (26/06/2024).

“Dana KJMU tahun 2024 sudah dipindahbukukan ke rekening mahasiswa penerima lanjutan pada tanggal 26 Juni 2024,” kata Budi dalam keterangan persnya, pada Kamis (27/06/2024).

Sementara itu, lanjut Budi, dana untuk pendaftar baru akan dipindahbukukan setelah menyelesaikan proses pembukaan rekening hingga penyerahan buku tabungan dan ATM.

“Bagi mahasiswa pendaftar baru yang layak, dana KJMU akan segera dipindahbukukan ke rekening setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM serta penyerahan buku tabungan dan ATM,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Jakarta Gaduh di Medsos Dicoret dari Daftar KJMU Begini Kata Pj Gubernur

Menurutnya, total mahasiswa yang menerima KJMU pada tahap pertama ini sebanyak 15.649 orang.

“Total penerima KJMU tahap pertama tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa, terdiri dari penerima lanjutan yang memenuhi syarat sebanyak 14.688 mahasiswa dan pendaftar baru yang memenuhi syarat hasil verifikasi kelayakan dan tim gabungan sebanyak 961 mahasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut, bila terdapat kendala pada proses pencairan, mahasiswa penerima KJMU bisa mendatangi kantor UPT P4OP di Jatinegara, Jakarta Timur.

“Jika terdapat kendala pencairan mohon hadir di UPT P4OP. Di UPT P4AOP ini telah disediakan help desk Bank DKI yang siap memberikan solusi konkret,” pungkasnya.

Adapun program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.

Besaran dana KJMU sebesar Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester, digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan Mahasiswa KJMU yaitu:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

2. Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa:

a. Biaya buku

b. Makanan bergizi

c. Transportasi

d. Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.