Pemprov DKI Jakarta Memberikan Insentif Fiskal untuk PBB-P2 Tahun 2024

oleh -0 Dilihat
dki jakarta

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Peraturan Gubernur ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lusiana menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang lebih tepat sasaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari pajak. Namun, untuk tahun 2024, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki oleh wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar.

“Kebijakan tahun ini khusus untuk hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar berbeda dengan tahun sebelumnya yang lebih berfokus pada pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19,” kata Lusiana.

Baca juga: Pajak Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Lusiana menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

“Pembayaran pajak adalah bentuk gotong royong dalam memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka,” ujar Lusiana.

Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:

1. Pembebasan Pokok: Pembebasan total atas pokok pajak untuk objek PBB-P2 tertentu.
2. Pengurangan Pokok: Pengurangan sebagian dari pokok pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
3. Angsuran Pembayaran Pokok: Fasilitas untuk melakukan pembayaran pokok pajak secara angsuran.
4. Keringanan Pokok Pembayaran: Pemberian keringanan dalam jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan.
5. Pembebasan Sanksi Administratif: Penghapusan sanksi administratif yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.