Isak Tangis Ibunda Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ceritakan Anaknya Sampai Gagal Nikah

oleh -0 Dilihat
Ibunda terpidana Hadi Saputra, Tumainah saat bercerita ke Ketua Peradi, Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin (10/06/2024).
Ibunda terpidana Hadi Saputra, Tumainah saat bercerita ke Ketua Peradi, Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin (10/06/2024). (Ilham).

Jakarta- Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) Cirebon, Jawa Barat menitikkan air mata saat mengadu ke Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

Mulanya, Otto menanyakan Tumainah yang merupakan Ibu dari salah satu terpidana bernama Hadi Saputra.

“Gimana Ibu ceritanya waktu itu,” tanya Otto dalam Konferensi Pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin (10/06/2024).

Tumainah menceritakan, pada malam kejadian pada 27 Agustus 2016, anaknya berkumpul bersama terpidana lainnya di warung Ibu Nining. Setelah itu, Hadi dan terpidana lainnya berkumpul di rumah RT bernama Pasren.

“Anak aku gak melakuin Pak (Otto). Dia (Hadi) awalnya kumpul di rumah Ibu Nining, terus ke rumahnya Pak Pasren (RT),” kata Tumainah.

Leni lanjut, Tumainah mengaku yakin anaknya tidak bersalah. Menurutnya, Hadi sampai batal menikah lantaran ditangkap oleh Polisi dan harus mendekam di penjara.

“Saya yakin Pak (Otto). Anak saya itu mau nikah Pak, mau nikah dua Minggu lagi,” jelas Tumainah sambil menangis tersendu-sendu.

Diketahui, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum terhadap 5 orang terpidana kasus dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat.

Adapun ke 5 terpidana tersebut yakni Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra dan Supriyanto.

Sebelumnya, 7 orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon divonis penjara seumur hidup. Kedelapan terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana serta Saka Tatal yang telah dibebaskan.

Diketahui, setelah 8 tahun kasus tersebut kembali mencuat ke publik lantaran dinilai banyak kejanggalan. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.