Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online Dengan Pemilik 1 Keluarga

oleh -0 Dilihat
judi online
Puluhan tersangka judi online dengan pemilik sekeluarga beromset puluhan miliar (DN-P)

Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online yang beroperasi di empat lokasi di daerah Bogor, Jawa Barat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pihaknya berhasil menangkap 23 tersangka dari empat lokasi tersebut. Pengelola berusia variatif, semua satu keluarga.

“Dari 23 tersangka yang kami amankan, 5 orang berperan sebagai pengelola dan 18 orang lainnya sebagai admin, terdiri ibu, bapak dan anak mereka ini pengelola sekaligus pemilik” ujarnya.

Wira menjelaskan bahwa para tersangka membuat akun di empat aplikasi permainan yang dicurigai sebagai platform judi online, kemudian mereka menyediakan jual-beli chip dengan harga murah.

“Aplikasi yang digunakan untuk jual beli chip judi online termasuk Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King,” jelasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 11 Pengelola Judi Online dengan Keuntungan Miliaran

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa transaksi jual beli chip dilakukan melalui transfer uang ke beberapa rekening milik tersangka. Aktivitas jual beli chip ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dengan omzet yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Hasil dari jual beli chip ini ditransfer ke berbagai rekening dan dibelikan dalam bentuk kripto. Saat ini, rekening bank, e-wallet, dan akun kripto milik para admin telah diblokir,” tambahnya.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,5 miliar rupiah hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen, dan 2 unit mobil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.