Mengejutkan, Muhammadiyah Tiba-Tiba Pindahkan Dana Triliunan Rupiah Dari BSI

oleh -0 Dilihat
Muhammadiyah
PP Muhammadiyah Tiba-Tiba Menarik Dananya Dari BSI Sebesar Rp 13 Triliun

Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) telah memutuskan untuk mengalihkan penyimpanan dana  sekitar sebesar Rp 13 triliun dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lainnya. Keputusan ini tertuang dalam sebuah memo yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024.

Menurut informasi yang tercantum dalam memo “Konsolidasi Dana” tersebut, keputusan pengalihan dana ini diambil setelah PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan dengan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada 26 Mei 2024.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk merasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan yang sebelumnya berada di BSI.

PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa keputusan untuk mengalihkan dana simpanan dan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dilakukan guna meminimalkan persaingan yang mungkin timbul di antara bank-bank syariah lainnya.

Baca Juga: Ini 10 Kampus Muhammadiyah di Indonesia Tersebar di Beberapa Kota

Memo bernomor 320/I.0/A/2024 yang ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti, ditujukan kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, pimpinan perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, serta pimpinan rumah sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dan pimpinan badan usaha milik Muhammadiyah di seluruh Indonesia

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Anwar Abbas, menyatakan bahwa porsi penempatan dana Muhammadiyah terlalu terkonsentrasi di BSI, sementara penempatan dana di bank-bank syariah lainnya masih minim. Dari sisi bisnis, hal ini dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk).

Dengan mengalihkan dana ke berbagai bank syariah lainnya, Muhammadiyah berharap dapat mengurangi risiko tersebut dan mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia secara lebih merata. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor keuangan syariah di tanah air.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.