Suami Artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, Dilaporkan Mantan Istri atas Dugaan Penggelapan

oleh -0 Dilihat
bunga citra lestari
Tiko Aryawardhana bersama Bunga Citra Lestari (kanan) dan bersama Arina Winarto (kiri)

Jakarta – Suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Penyidik telah menemukan unsur pidana dari dua alat bukti yang cukup, sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tiko Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari, dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial AW ke Polres Metro Jakarta Selatan. AW menuduh Tiko telah merugikan perusahaan yang mereka dirikan bersama sebesar Rp 6,9 miliar. Kasus ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada wartawan pada Selasa sore.

Menurut Bintoro, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan gelar perkara terkait laporan yang disampaikan AW. Hasilnya menunjukkan adanya unsur pidana dan cukupnya dua alat bukti sehingga penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain memeriksa lima orang saksi, penyidik juga telah memeriksa Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor. Hingga kini, penyidik masih terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini.

“Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan polisi dalam hal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang dengan inisial AW, melaporkan mantan suaminya inisial T di Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadiannya di tahun 2022 saat terduga pelaku ini masih berstatus suami dari pelapor atau korban. Kami telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar AKBP Bintoro.

Baca juga: Intip 8 Pernikahan Termegah di Tahun 2023, Mulai dari Artis hingga Atlet!

“kami telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak lima orang, didukung oleh hasil audit investigasi dari keuangan secara eksternal. Sejauh ini masih proses, kami mohon ditunggu perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa jumlah kerugian sebenarnya lebih kecil dari yang dilaporkan. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut selaku saksi dalam proses penyidikan ini,” tambah Bintoro.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022 ketika Tiko Aryawardhana masih berstatus suami AW. Pasangan ini sebelumnya mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman dengan Tiko sebagai direktur dan AW sebagai komisaris. Berdasarkan hasil audit investigasi melalui auditor independen, ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya oleh terlapor sebesar Rp 6,9 miliar.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih ditunggu oleh banyak pihak. Semua proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.