Berbeda Dengan Tahun Lalu Berikut Panduan PPDB Jawa Barat 2024

oleh -0 Dilihat
PPDB

Diskursus Network – Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan persyaratan umum dan jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk SMA dan SMK. Salah satu jalur pendaftaran yang dibuka pada tahap pertama ini yaitu jalur zonasi dan keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) untuk SMA.

Jalur zonasi adalah pendaftaran berdasarkan jarak terdekat antara rumah dan sekolah tujuan. Informasi ini sangat penting bagi calon peserta didik dan orang tua untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemahaman mengenai jalur pendaftaran yang tersedia. Berikut adalah rangkuman informasi berdasarkan flyer yang disediakan.

PPDB Jawa Barat tahap 1 jalur zonasi dan afirmasi KETM ini akan ditutup pada hari Jum’at (07/06/2024). Sementara, tahap 2 untuk jalur prestasi akan berlangsung pada 24-28 Juni 2024.

Persyaratan Umum Dokumen

  1. Ijazah SMP atau Sederajat:
    • Peserta harus memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
    • Ijazah dari luar negeri yang dinilai setara juga diterima.
  2. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak:
    • Peserta harus memiliki akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak dengan batas usia maksimum 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  3. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua:
    • KTP orang tua juga diperlukan.
  4. Dokumen Tanggung Jawab Mutlak:
    • Surat pernyataan orang tua yang menyatakan data asli peserta didik, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.
  5. Disabilitas:
    • Peserta dengan disabilitas mendapatkan pengecualian tertentu, khususnya untuk melanjutkan ke SMPLB dan SMALB.

Baca juga: Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Dan TKS Yang Terlibat Kecurangan PPDB SMA

Jalur Pendaftaran PPDB SMA

  1. Zonasi (50%):
    • Menggunakan sistem zonasi berdasarkan wilayah. Wakil Koordinator PPDB Jabar Dian Peniasiani menjelaskan, regulasi jalur zonasi diatur dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan, kini dalam satu kota/kabupaten tidak boleh berada dalam satu zonasi. “Jadi yang tahun lalu misalnya Kota Bandung satu zona, Kota Cimahi satu zona, sekarang tidak satu zona lagi, ada pembagian zona lagi,” tutur Dian, dikutip dari Instagram @humas_jabar, Senin (3/6/2024). Oleh karena itu, kata Dian, orang tua/wali calon peserta didik harus memerhatikan betul sekolah yang berada dalam satu zona dengan domisili.
  2. Afirmasi KETM (15%):
    • Untuk peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  3. Afirmasi PDBK (5%):
    • Untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  4. Perpindahan Tugas (5%):
    • Untuk anak guru atau tenaga pendidik yang berpindah tugas.
  5. Prestasi (25%):
    • Berdasarkan nilai rapor atau prestasi kejuaraan.

ppdb

Jalur Pendaftaran SMK

  1. Prioritas Terdekat:
    • Mengutamakan peserta yang berada di wilayah terdekat.
  2. Afirmasi (KETM & PDBK):
    • Untuk peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus.
  3. Perpindahan Tugas:
    • Sama seperti jalur SMA, untuk anak guru atau tenaga pendidik yang berpindah tugas.
  4. Prestasi Nilai Rapor dan Kejuaraan:
    • Berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

Baca juga: 8 SMA di Jakarta Dengan Biaya Pendidikan Termahal

Dokumen Persyaratan Khusus

  1. Afirmasi KETM dan Zonasi:
    • Membutuhkan Kartu Keluarga yang menyatakan domisili minimal satu tahun.
  2. Wali atau Orang Tua Tidak Tinggal Bersama:
    • Bukti domisili dan surat keterangan dari RT/RW atau instansi berwenang jika orang tua meninggal atau bercerai.
  3. Usia dan Status:
    • CPD harus memenuhi persyaratan usia dan status pendidikan yang disyaratkan.

Cara Mengecek Rekomendasi Sekolah

Calon peserta didik atau orang tua/wali bisa melihat rekomendasi sekolah untuk jalur zonasi dengan cara berikut:

  1. Buka link: https://dashboard.jabarprov.go.id/id/dashboard-static/rekomendasi-sekolah.
  2. Isi lokasi sesuai domisili tempat tinggal berdasarkan kabupaten/kota dan kecamatan.
  3. Pilih jenjang pendidikan SMA, SMK, atau SLB.
  4. Pilih status sekolah negeri dan/atau swasta.
  5. Pilih akreditasi sekolah (bisa ditampilkan semua).
  6. Daftar rekomendasi sekolah akan muncul sesuai domisili.

PPDB Jawa Barat 2024 membuka berbagai jalur pendaftaran dengan persyaratan yang terperinci untuk memastikan semua calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil. Calon peserta didik dan orang tua diharapkan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami jalur pendaftaran yang sesuai untuk memaksimalkan peluang diterima di sekolah pilihan. Informasi lebih lanjut dan format dokumen dapat diunduh dari website resmi PPDB Jawa Barat.

Untuk informasi terbaru dan panduan lengkap, peserta didik dapat mengunjungi situs resmi Disdik Jabar atau mengikuti akun media sosial resmi Disdik Jabar.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.