Anak Korban Pencabulan oleh Ibu Kandung di Tangerang Selatan Mendapat Pendampingan Psikologis

oleh -0 Dilihat
anak korban pencabulan
Perwakilan dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, serta UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, mendatangi Polda Metro Jaya.(DN-P)

Tangerang Selatan – Anak korban pencabulan oleh ibu kandungnya yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini mendapat pendampingan dan pemulihan psikologis. Dari hasil wawancara sementara, sang anak tampak normal secara psikologis dan mampu berkomunikasi secara terbuka dengan orang baru.

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ibu kandungnya di kawasan Pondok Aren ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Pada Senin (03/06/2024), perwakilan dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, serta UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan penanganan hukum kasus ini berjalan hingga tuntas serta memastikan pemberian pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis terhadap korban yang baru berusia lima tahun.

“Hari ini kita dari Tangsel melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus viral yang memang sudah ramai di media. Kita datang ke sini untuk melakukan pendampingan kepada keluarga korban, terutama pendampingan psikologinya. Pendampingan ini tidak hanya psikologi, tetapi juga kebutuhan lainnya seperti bantuan bagi keluarga tidak mampu. Kita akan menggali informasi lebih lanjut untuk mengetahui kebutuhan lainnya untuk korban dan keluarga,” ujar Kepala UPTD Kota Tangsel, Tri Purwanto.

Saat ini, korban masih berada di Polda Metro Jaya dan ditemani oleh beberapa anggota keluarga, termasuk sang ayah. Pihak UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan Banten masih berunding dengan pihak keluarga dan penyidik terkait lokasi pendampingan dan pemulihan psikologis korban. Selain penguatan pada sisi psikologis, pihak UPTD PPA Kota Tangerang Selatan juga akan memberikan bantuan kebutuhan ekonomi kepada korban dan keluarganya.

Baca juga: Motif Ekonomi di Balik Kasus Pencabulan Anak oleh Ibu Kandung di Pondok Aren

“Dari Kementerian PPA, kita akan mendorong agar pelaksanaan pendampingan dari Banten atau Tangsel lebih efektif dalam pemenuhan hak dan pendampingan psikologis. Dampak dari kejadian ini bisa menjadi bumerang di masa depan, sehingga pengoptimalan pemenuhan hak dan pendampingan psikologis sangat penting,” ucap Pekerja Sosial Kementerian PPA, Mahardika.

Dari hasil wawancara sementara, korban tampak normal secara psikologis dan mampu berkomunikasi secara terbuka dengan orang baru. Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya menyarankan kepada penyidik agar korban mendapat pendampingan dari unit PPA dan psikolog anak.

“Dari hasil wawancara awal, kondisi psikologis anak tampak normal dan mampu berkomunikasi secara terbuka dengan orang baru. Namun, diperlukan pendampingan lebih lanjut dari PPA dan pemeriksaan dengan psikolog anak. Lamanya pendampingan tergantung pada kedalaman penghayatan terhadap fenomena yang dialami,” keterangan Psikolog Biddokes Polda Metro Jaya, Vitriyanti.

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ibu kandung ini viral setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Sang ibu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dari tiga undang-undang yang berbeda dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.