Warga Arab Saudi Hanya Boleh Berhaji Lima Tahun Sekali

oleh -0 Dilihat
haji arab
Pemerintah Arab Saudi Batasi Jemaah Haji Asal Negaranya Sendiri

Madinah – Pemerintah Arab Saudi sedang intensif memeriksa warga yang ingin masuk Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya penerapan aturan yang melarang berhaji tanpa visa haji yang sah.

Aturan ini berlaku untuk semua umat Muslim di dunia, termasuk warga Arab Saudi sendiri. Bahkan, Kerajaan Arab Saudi juga memberlakukan aturan ketat bagi warga lokal dan ekspatriat yang tinggal di negara tersebut.

Selain harus memiliki tasrih (surat izin) untuk berhaji, baik warga lokal Arab Saudi maupun ekspatriat tidak dapat melaksanakan haji setiap tahun. Ada pembatasan yang diterapkan.

Dzakwan Aisy Fajar Azhari, staf Direktorat Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menjelaskan bahwa ia harus mengurus tasrih terlebih dahulu untuk bisa berhaji. “Jika pengajuan disetujui, tasrih akan diterbitkan,” ujarnya.

Tasrih ini menjadi “tiket masuk” ke Makkah dan ke Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Setelah tasrih digunakan, seseorang tidak dapat melaksanakan haji pada tahun berikutnya. “Baru bisa berhaji lagi setelah lima tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Jumlah Jemaah Haji Indonesia Gelombang I Sebanyak 90.000 Orang

Aturan ini juga berlaku bagi warga lokal Arab Saudi. Mereka juga harus memiliki tasrih. Jika sudah berhaji tahun ini, mereka harus menunggu lima tahun sebelum dapat melaksanakan haji lagi.

Hal serupa disampaikan Zulmar Adiguna, mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM). “Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali menggunakan tasrih yang diajukan sebelumnya,” katanya. Jika ada yang mencoba mendaftar haji lagi dalam periode lima tahun tersebut, pengajuannya akan ditolak. “Data kita sudah tercatat di sistem pendaftaran haji Arab Saudi,” tambahnya.

Ali Machzumi, Kepala PPIH Arab Saudi daerah kerja Madinah, menambahkan bahwa aturan pengetatan berhaji ini berlaku untuk semua jamaah, baik lokal maupun dari luar negeri. Razia yang dilakukan oleh aparat keamanan Arab Saudi terhadap calon jamaah dari luar negeri juga dilakukan secara merata. “Tidak hanya warga Indonesia, banyak warga negara lain yang ditangkap karena menggunakan visa nonhaji,” katanya.

Ali mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. (MCH 2024)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.