Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah

oleh -0 Dilihat
mahkamah agung
Detail perkara putusan Mahkamah Agung RI (DN)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait syarat usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024.

MA memutuskan bahwa Pasal 4 Ayat 1 Huruf d PKPU tersebut, yang mengatur syarat usia calon gubernur, bupati, dan wali kota, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut sebelumnya menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Dalam keputusannya, MA menyatakan bahwa syarat usia tersebut harus dimaknai terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon. MA memerintahkan KPU selaku termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: PKB Telah Menerima Pendaftaran 2.978 Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada 2024

Keputusan ini dikeluarkan pada Rabu (29/05/2024), saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari hakim ketua Yulius, serta hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Keputusan MA diharapkan memberikan dampak positif terhadap proses demokrasi dan pencalonan kepala daerah di Indonesia, dengan memberikan ruang yang lebih inklusif bagi berbagai calon potensial dari berbagai kalangan usia.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.