Pengetatan Razia Visa Haji oleh Pemerintah Arab Saudi

oleh -0 Dilihat
visa haji
Ali Machzumi, Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah. (MCH 2024)

Madinah – Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pintu masuk ke Makkah. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya warga asing yang berusaha berhaji tanpa visa haji resmi.

Di Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pemeriksaan ketat pada seluruh bus yang berangkat dari Masjid Bir Ali, tempat pelaksanaan miqat dan niat umrah. Petugas memeriksa visa setiap jemaah yang ada di dalam bus tersebut.

Selain itu, razia juga dilakukan di perbatasan Madinah-Makkah, khususnya di wilayah Jumum. Razia ini sebagian besar menyasar rombongan jamaah yang datang dari Madinah. Beredar juga informasi di media sosial tentang razia yang dilakukan polisi di berbagai pemondokan di sekitar Makkah. Terdapat juga laporan tentang delapan bus yang membawa jamaah tanpa visa haji yang ditahan di kawasan Jirona, lokasi lain untuk miqat.

Baca juga: 44.795 Jemaah Haji Lansia Diimbau Manfaatkan Keringanan Beribadah Haji

Ali Machzumi, Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap jemaah haji di Masjid Bir Ali. “Ini adalah kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Namun, Ali belum dapat mengonfirmasi kabar tentang razia besar-besaran oleh pemerintah Arab Saudi. Dia menyatakan bahwa belum ada laporan resmi terkait hal tersebut. Meski demikian, dia membenarkan bahwa saat ini polisi Arab Saudi sedang gencar menghalangi jemaah tanpa visa haji untuk masuk ke Makkah. “Kami mengimbau agar warga Indonesia tidak berhaji tanpa visa haji, mengingat banyaknya risiko yang dihadapi,” tambahnya.

Ali juga menjelaskan bahwa terdapat berbagai sanksi yang dapat diberikan kepada jemaah tanpa visa haji resmi. Salah satunya adalah denda hingga 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42 juta. Selain itu, jemaah yang tidak memiliki visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Mereka juga dapat dideportasi dan masuk daftar cekal.

“Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi selama minimal 10 tahun,” katanya.(Nurhaeni Amir/ MCH 2024)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.