Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

oleh -0 Dilihat
UKT
Mendikbud RI, Nadiem Makarim saat RDP dengan komisi X DPR RI (TV Parlemen)

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak oleh kenaikan tersebut.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR, Nadiem menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman yang beredar di media sosial mengenai kenaikan UKT yang akan berdampak pada semua mahasiswa.

“Peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem.

“Masih ada kesalahpahaman di berbagai kalangan di media sosial bahwa kenaikan UKT ini akan tiba-tiba mengubah tarif UKT untuk mahasiswa yang sudah berkuliah. Ini tidak benar sama sekali,” tambahnya.

Nadiem juga memastikan bahwa kenaikan UKT tidak akan berdampak signifikan bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah. Prinsip dari UKT, menurutnya, adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Baca juga: Komisi X DPR RI Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Tanggapi Kenaikan UKT

“UKT itu selalu berjenjang. Artinya, mahasiswa dari keluarga yang lebih mampu membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu membayar lebih sedikit,” jelas Nadiem.

Ia menekankan bahwa prinsip keadilan ini sudah diterapkan oleh Kemendikbud selama ini dan bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi.

“Hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya,” tambah Nadiem.

Belakangan ini, perbincangan tentang kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) semakin ramai. UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa setiap semester. Menanggapi kenaikan UKT di PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan bahwa hal ini adalah sesuatu yang lumrah terjadi.

Tjitjik menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan UKT di PTN, seperti peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, dan penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas oleh Nadiem Makarim.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.